Bagaimana seandainya ada orang haid/nifas sebelum berhenti masa haidnya/nifasnya dia keramas, dan rambutnya ada yang rontok. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya rambut yang rontok itu dan juga hukum mandinya, padahal haidnya belum tuntas dan belum mandi besar. Tolong kasih penjelasan sekaligus kitabnya!
Firman, wongsantay@yahoo.com
JAWAB:
JAWAB:
Sebenarnya bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dianjurkan tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan, bukannya tidak boleh. Sebab ada sebagian keterangan yang menjelaskan anggota badan yang belum disucikan kelak di akhirat akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan janabah (belum disucikan). Akan tetapi bila ada yang terlanjur dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat bekas anggota yang dipotong saja, bukan potongan dari anggota itu.
Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, II/307; Fathul Mu’in, bab Ghusl.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar