Seorang  suami berkata kepada istrinya, ”Aku menyesal menikah dengan kamu.” Apakah  ucapannya bisa dikatakan talak?.
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Sebagaimana dijelaskan dalam  fikih, ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat  menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan  dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Sedangkan ungkapan kinayah tidak  bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan  tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharihitu hanya ada tiga: thalaq (talak),  firaq (pisah), dan sarah (melepas). Namun untuk talak menggunakan  terjemahannya lafadz firaq dan sarah, ulama masih berselisih ada yang  mengatakan sharih ada yang  mengatakan kinayah, sedangkan terjemahannya ath-thalaq ulama sepakat mengatakan  sharih.
Ungkapan talak dalam pertanyaan  itu masuk kategori kinayah, sehingga bergantung niat hati dan tujuan si  suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar