Jumat, 24 Agustus 2012

Batasan Talak

Seorang suami berkata kepada istrinya, ”Aku menyesal menikah dengan kamu.” Apakah ucapannya bisa dikatakan talak?.
Zainul Millah, almubrom@mig33.com


JAWAB:
Sebagaimana dijelaskan dalam fikih, ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Sedangkan ungkapan kinayah tidak bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharihitu hanya ada tiga: thalaq (talak), firaq (pisah), dan sarah (melepas). Namun untuk talak menggunakan terjemahannya lafadz firaq dan sarah, ulama masih berselisih ada yang mengatakan sharih ada yang mengatakan kinayah, sedangkan terjemahannya ath-thalaq ulama sepakat mengatakan sharih.
Ungkapan talak dalam pertanyaan itu masuk kategori kinayah, sehingga bergantung niat hati dan tujuan si suami.

Tidak ada komentar:

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...