Seorang
suami berkata kepada istrinya, ”Aku menyesal menikah dengan kamu.” Apakah
ucapannya bisa dikatakan talak?.
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Sebagaimana dijelaskan dalam
fikih, ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat
menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan
dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Sedangkan ungkapan kinayah tidak
bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan
tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharihitu hanya ada tiga: thalaq (talak),
firaq (pisah), dan sarah (melepas). Namun untuk talak menggunakan
terjemahannya lafadz firaq dan sarah, ulama masih berselisih ada yang
mengatakan sharih ada yang
mengatakan kinayah, sedangkan terjemahannya ath-thalaq ulama sepakat mengatakan
sharih.
Ungkapan talak dalam pertanyaan
itu masuk kategori kinayah, sehingga bergantung niat hati dan tujuan si
suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar