Seorang 
suami berkata kepada istrinya, ”Aku menyesal menikah dengan kamu.” Apakah 
ucapannya bisa dikatakan talak?.
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Zainul Millah, almubrom@mig33.com
JAWAB:
Sebagaimana dijelaskan dalam 
fikih, ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat 
menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan 
dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Sedangkan ungkapan kinayah tidak 
bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan 
tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharihitu hanya ada tiga: thalaq (talak), 
firaq (pisah), dan sarah (melepas). Namun untuk talak menggunakan 
terjemahannya lafadz firaq dan sarah, ulama masih berselisih ada yang 
mengatakan sharih ada yang 
mengatakan kinayah, sedangkan terjemahannya ath-thalaq ulama sepakat mengatakan 
sharih.
Ungkapan talak dalam pertanyaan 
itu masuk kategori kinayah, sehingga bergantung niat hati dan tujuan si 
suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar