Bagaimana seandainya ada orang haid/nifas sebelum
berhenti masa haidnya/nifasnya dia keramas, dan rambutnya ada yang rontok.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya rambut yang rontok itu dan juga hukum
mandinya, padahal haidnya belum tuntas dan belum mandi besar. Tolong kasih
penjelasan sekaligus kitabnya!
Firman,
wongsantay@yahoo.com
JAWAB:
JAWAB:
Sebenarnya bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas
dianjurkan tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan,
bukannya tidak boleh. Sebab ada sebagian keterangan yang menjelaskan anggota
badan yang belum disucikan kelak di akhirat akan kembali ke pemiliknya masih
dalam keadaan janabah (belum disucikan). Akan tetapi bila ada yang terlanjur
dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat bekas anggota yang dipotong
saja, bukan potongan dari anggota itu.
Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, II/307; Fathul
Mu’in, bab Ghusl.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar