Perlu  diketahui bahwa mencium tangan orang yang saleh, penguasa yang bertakwa dan  orang kaya yang saleh adalah perkara yang mustahabb (sunnah) yang disukai Allah,  berdasarkan hadits-hadits Nabi dan dan   atsar para sahabat.
            Di antaranya hadits yang  diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya: bahwa ada dua orang Yahudi bersepakat  "Mari kita pergi menghadap Nabi ini untuk menanyainya tentang sembilan ayat yang  Allah turunkan kepada Nabi Musa. Maksud dua orang ini adalah ingin mencari  kelemahan Nabi karena dia ummi  (karenanya mereka menganggapnya tidak mengetahui sembilan ayat tersebut) , maka  tatkala Nabi menjelasan kepada keduanya (tentang sembilan ayat tersebut)  keduanya terkejut dan langsung mencium kedua tangan Nabi dan kakinya. Imam  at–Tarmidzi berkomentar tentang hadits ini: " hasan sahih  ".
            Abu asy-Syaikh dan Ibnu Mardawaih  meriwayatkan dari Ka'ab bin Malik -semoga  Allah meridlainya- dia berkata: "Ketika turun ayat tentang (diterimanya)  taubat-ku, aku mendatangi Nabi lalu mencium kedua tangan dan lututnya"  .
            Imam al Bukhari  meriwayatkan dalam kitabnya al Adab al Mufrad bahwa Ali bin Abi  Thalib -semoga Allah meridlainya-  telah mencium tangan Abbas dan kedua kakinya, padahal Ali lebih tinggi  derajatnya daripada 'Abbas namun karena 'Abbas adalah pamannya dan orang yang  saleh maka dia mencium tangan dan kedua kakinya.
            Demikian  juga dengan 'Abdullah ibnu 'Abbas -semoga  Allah meridlainya-  yang termasuk  kalangan sahabat yang kecil ketika Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam mwninggal.  Dia pergi kepada sebagian sahabat untuk menuntut ilmu dari mereka. Suatu ketika  beliau pergi kepada Zaid bin Tsabit yang merupakan sahabat yang paling banyak  menulis wahyu, ketika itu Zaid sedang keluar dari rumahnya. Melihat itu  'Abdullah bin Abbas memegang tempat Zaid meletakan kaki di atas hewan  tunggangannya. Lalu Zaid bin Tsabit-pun mencium tangan 'Abdullah bin 'Abbas  karena dia termasuk keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam  sambil   mengatakan: "Demikianlah kami memperlakukan keluarga Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam". Padahal  Zaid bin Tsabit lebih tua dari 'Abdullah bin 'Abbas. Atsar  ini diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Bakar bin al Muqri pada Juz Taqbil al Yad.
            Ibnu  Sa'ad juga meriwayatkan dengan sanadnya dalam kitab Thabaqaat dari 'Abdurrahman bin Zaid al  'Iraqi, ia berkata: "Kami telah mendatangi Salamah bin al Akwa'                     di ar-Rabdzah lalu ia  mengeluarkan tangannya yang besar seperti sepatu kaki unta lalu dia berkata :  "Dengan tanganku ini aku telah membaiat Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam, lalu kami  meraih tangannya dan menciumnya ". 
            Juga telah diriwayatkan dengan sanad  yang sahih bahwa Imam Muslim mencium tangan Imam al Bukhari dan berkata  kepadanya:
          ولو أذنت لي لقبلت رجلك
"Seandainya  anda mengizinkan  pasti aku cium kaki  anda".
             Dalam kitab at-Talkhish al  Habir karangan al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani disebutkan: " Dalam masalah  mencium tangan ada banyak hadits yang dikumpulkan oleh Abu Bakar  bin al Muqri, kami mengumpulkannya dalam satu  juz, di antaranya hadits Ibnu Umar dalam suatu kisah beliau  berkata:
فدنونا  من التبي صلى الله عليه وسلم فقبلنا يده ورجله   (رواه أبو داود) 
"Maka  kami mendekat kepada Nabi  shallallahu 'alayhi wasallam  lalu kami cium tangan  dan kakinya". 
Hadits  ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
            Di antaranya  juga hadits Shafwan bin 'Assal, dia berkata:  "Ada seorang  Yahudi berkata kepada temannya:    Mari  kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad).  Lanjutan  hadits ini:
          فقبلا  يده ورجله وقالا: نشـهد أنك نبي
"Maka  keduanya mencium tangan Nabi dan kakinya lalu berkata: Kami bersaksi bahwa  engkau seorang Nabi".
 Hadits  ini diriwayatkan oleh Para Penulis Kitab-kitab   Sunan  (yang empat)   dengan sanad yang kuat.
            Juga  hadits az-Zari' bahwa ia termasuk rombongan utusan Abdul Qays, ia berkata: 
          فجعلنا نتبادر من رواحلنا فنقبل يد  النبي صلى الله عليه وسلم 
"Maka  kami bergegas turun dari kendaraan kami lalu kami mencium tangan Nabi  shallallahu 'alayhi wasallam  ". 
Hadits  ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
            Dalam  hadits tentang peristiwa al Ifk  (tersebarnya kabar dusta bahwa 'Aisyah berzina)   dari 'Aisyah, ia berkata : Abu Bakar berkata kepadaku  :
          قومي فقبلي رأسه 
"Berdirilah  dan cium kepalanya (Nabi)".
            Dalam  kitab sunan yang tiga (Sunan Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa-i)  dari 'Aisyah ia  berkata:
ما  رأيت أحدا كان أشبه سمتا وهديا ودلا برسول الله من فاطمة، وكان إذا دخلت عليه قام  إليها فأخذ بيدها فقبلها وأجلسها في مجلسه ، وكانت إذا دخل عليها قامت إليه فأخذت  بيده فقبلته، وأجلسته في مجلسها  
"Aku  tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah  dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya.   Ketika Fathimah datang kepada Nabi, Nabi berdiri menyambutnya lalu  mengambil tangannya kemudian menciumnya dan membawanya duduk di tempat duduk  beliau, dan apabila Nabi datang kepada Fathimah, Fathimah berdiri menyambut  beliau lalu mengambil tangan beliau kemudian menciumnya, setelah itu ia  mempersilahkan beliau duduk di tempatnya".
Demikian  penjelasan al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab  at-Talkhish al Habir  . 
            Dalam hadits yang terakhir  disebutkan juga terdapat dalil kebolehan berdiri untuk menyembut orang yang  masuk datang ke suatu tempat  jika memang  bertujuan untuk menghormati bukan untuk bersombong diri dan menampakkan  keangkuhan. 
            Sedangkan hadits riwayat Ahmad dan  at-Tirmidzi dari Anas bahwa para sahabat jika mereka melihat Nabi mereka tidak  berdiri untuknya karena mereka mengetahui bahwa Nabi tidak menyukai hal itu,  hadits ini tidak menunjukkan kemakruhan berdiri untuk menghormati. Karena  Rasulullah tidak menyukai hal itu sebab takut akan diwajibkan hal itu atas para  sahabat. Jadi beliau tidak menyukainya karena menginginkan keringanan bagi  ummatnya dan sudah maklum bahwa Rasulullah kadang suka melakukan sesuatu tapi ia  meninggalkannya meskipun ia menyukainya karena beliau menginginkan keringanan  bagi ummatnya.
            Sedangkan hadits yang diriwayatkan  oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi  bahwa  Rasulullah shallallahu 'alayhi  wasallam  bersabda :  
          " من أحب أن يتمثل له الرجال قياما  فليتبوأ مقعده من النار"
Berdiri  yang dilarang dalam hadits ini adalah berdiri yang biasa dilakukan oleh  orang-orang Romawi dan Persia kepada raja-raja mereka. Jika  mereka ada di suatu majlis lalu raja mereka masuk mereka berdiri untuk raja  mereka dengan Tamatstsul ; artinya  berdiri terus hingga sang raja pergi meninggalkan majlis atau tempat tersebut.  Ini yang dimaksud dengan Tamatstsul  dalam bahasa Arab.
            Sedangkan riwayat yang disebutkan  oleh sebagian orang bahwa Nabi  shallallahu  'alayhi wasallam  menarik  tangannya dari tangan orang yang ingin menciumnya, ini adalah hadits yang sangat  lemah menurut ahli hadits. 
            Sungguh aneh orang yang menyebutkan  hadits tersebut dengan tujuan menjelekkan mencium tangan, bagaimana dia  meninggalkan sekian banyak hadits sahih yang membolehkan mencium tangan dan  berpegangan dengan hadits yang sangat lemah untuk melarangnya !?.  
Tidak ada komentar:
Posting Komentar