Menambah 
lafazh "sayyid" sebelum menyebut nama 
Nabi adalah hal yang diperbolehkan karena kenyataannya beliau memang Sayyid al 'Alamin ; penghulu dan 
pimpinan seluruh makhluk. Jika Allah ta'ala dalam al Qur'an menyebut Nabi Yahya 
dengan :
) ... وسيدا وحصورا ونبيا من الصالـحين (   (سورة آل عمران : 
39)  
Padahal 
Nabi Muhammad lebih mulia daripada Nabi Yahya. Ini berarti mengatakan sayyid untuk Nabi Muhammad juga boleh, 
bukankah Rasulullah sendiri pernah mengatakan tentang dirinya 
:
" أنا سيد ولد ءادم يوم القيامة ولا فخر "  رواه الترمذي
Maknanya 
: "Saya adalah penghulu manusia di hari 
kiamat"  (H.R. 
at-Turmudzi)
Jadi 
boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد " meskipun tidak pernah ada pada lafazh-lafazh shalawat yang 
diajarkan oleh Nabi (ash-Shalawat al 
Ma'tsurah). Karena menyusun dzikir tertentu; yang tidak ma'tsur boleh selama tidak bertentangan 
dengan yang ma'tsur. Sayyidina umar 
dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim menambah lafazh talbiyah dari yang sudah diajarkan oleh 
Nabi, lafazh talbiyah yang diajarkan oleh Nabi adalah :
" لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك 
والملك ، لا شريك لك "
Umar 
menambahkan : 
"لبيك اللهم لبيك وسعديك ، والخير في يديك، والرغباء إليك 
والعمل"
Ibnu 
Umar juga menambah lafazh tasyahhud menjadi :
" أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له "
Ibnu 
Umar berkata : " وأنا زدتها "  ; "Saya yang menambah 
      وحده 
لا شريك له ". (H.R. 
Abu Dawud)
Karena 
itulah al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al 
Bari, Juz. II, hlm. 287 ketika menjelaskan hadits Rifa'ah ibn Rafi', Rifa'ah 
mengatakan : Suatu hari kami sholat berjama'ah di belakang Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, ketika 
beliau mengangkat kepalanya setelah ruku' beliau membaca : سمع 
الله لمن حمده , 
salah seorang makmum mengatakan:  
" ربنا ولك الحمد 
حمدا 
كثيرا طيبا مباركا فيه " , 
maka ketika sudah selesai sholat Rasulullah bertanya : "Siapa tadi yang 
mengatakan kalimat-kalimat itu ?" , Orang yang mengatakan tersebut menjawab: 
Saya , lalu Rasulullah mengatakan :
" رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها أيهم يكتبها أول"  
Maknanya 
: "Aku melihat lebih dari tiga puluh 
malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama 
mencatatnya".
al 
Hafizh Ibnu Hajar mengatakan : "Hadits ini adalah dalil yang 
menunjukkan; 
Ø      
Bolehnya 
menyusun dzikir di dalam sholat yang tidak ma'tsur selama tidak menyalahi yang ma'tsur.
Ø      
Boleh 
mengeraskan suara berdzikir selama tidak mengganggu orang di 
dekatnya.
Ø      
Dan 
bahwa orang yang bersin ketika sholat boleh mengucapkan al Hamdulillah tanpa ada 
kemakruhan di situ". Demikian perkataan Ibnu Hajar.
Jadi 
boleh mengatakan " اللهم صل على سيدنا محمد "  dalam 
sholat sekalipun karena tambahan kata sayyidina ini tambahan yang sesuai dengan 
asal dan tidak bertentangan dengannya.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar