a.     Qunut Subuh
Dalam  madzhab Syafi'i disunnahkan membaca doa Qunut pada sholat Subuh, baik terjadi  musibah ataupun tidak. Pendapat ini juga pendapat kebanyakan ulama salaf dan  para ulama sesudah mereka, atau banyak ulama dari kalangan mereka seperti Abu  Bakr ash-shiddiq, Umar, Utsman, Ali, Ibn 'Abbas, al Bara' ibn 'Azib dan  lain-lain. 
Sahabat  Anas ibn Malik mengatakan :
" أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت شهرا  يدعو عليهم ثم ترك، فأما في الصبح فلم يزل يقنت  حتى فارق الدنيا "  قال الحافظ النووي :  حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه، وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد  بن علي البلخي والحاكم والبيهقي والدارقطني   
Maknanya  : "Rasulullah shallallahu 'alayhi  wasallam membaca Qunut, mendoakan mereka agar celaka (dua kabilah; Ri'l dan  Dzakwan) kemudian meninggalkannya, sedangkan pada sholat Subuh ia tetap membaca  doa qunut hingga meninggalkan dunia ini"   (Hadits sahih riwayat banyak ahli hadits dan disahihkan oleh banyak ahli  hadits seperti al Hafizh al Balkhi, al Hakim, al Bayhaqi dan ad-Daraquthni dan  lain-lain)
Kalau  ada orang mengatakan Qunut Subuh sebagai bid'ah berarti mengatakan para sahabat  dan para ulama mujtahid yang telah disebutkan sebagai ahli bid'ah, na'udzu billah min  dzalik.
b.     Dzikir dengan suara yang  keras
Abdullah  ibn 'Abbas berkata :  
" كنت أعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير" رواه البخاري  ومسلم
Maknanya  : "Aku mengetahui selesainya sholat  Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)" (H.R. al Bukhari  dan Muslim)
" كنا نعرف انقضاء صلاة رسول الله بالتكبير"  رواه مسلم
Maknanya  : "Kami mengetahui selesainya sholat  Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)" (H.R. al Bukhari  dan Muslim)
" أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد  رسول الله" رواه البخاري ومسلم
Maknanya  : "Mengeraskan suara dalam berdzikir  ketika jama'ah selesai sholat fardlu terjadi pada zaman Rasulullah" (H.R. al  Bukhari dan Muslim)
" كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته"  
Maknanya  : "Aku mengetahui bahwa mereka telah  selesai sholat dengan mendengar suara berdzikir yang keras itu"  
Hadits-hadits  ini adalah dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara yang keras, tetapi  tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya. Karena mengangkat suara dengan  keras yang berlebih-lebihan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dalam  hadits yang lain. Dalam hadits riwayat al Bukhari dari Abu Musa al Asy'ari bahwa  ketika para sahabat sampai dari perjalanan mereka di lembah Khaibar, mereka  membaca tahlil dan takbir dengan suara yang sangat keras.  Lalu Rasulullah berkata kepada mereka :
" اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصمّ ولا غائبا ، إنما تدعون  سميعا قريبا ..."
Maknanya  : "Ringankanlah atas diri kalian (jangan  memaksakan diri mengeraskan suara), sesungguhnya kalian tidak meminta kepada  Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, kalian meminta kepada  yang maha mendengar dan maha "dekat" …"   (H.R. al Bukhari) 
Hadits  ini tidak melarang berdzikir dengan suara yang keras, yang dilarang adalah  dengan suara yang sangat keras dan berlebih-lebihan. Hadits ini juga menunjukkan  bahwa boleh berdzikir dengan berjama'ah sebagaimana dilakukan oleh para sahabat  tersebut, karena bukan ini yang dilarang oleh Nabi melainkan mengeraskan suara  secara berlebih-lebihan. 
c.     Doa dengan  berjama'ah
Rasulullah  shallallahu 'alayhi wasallam bersabda  :
" ما اجتمع قوم فدعا بعض وأمّن الآخرون إلا استجيب لهم " (رواه  الحاكم في المستدرك من حديث مسلمة بن حبيب الفهري)
Maknanya  : "Tidaklah suatu jama'ah berkumpul, lalu  sebagian berdoa dan yang lain mengamini kecuali doa tersebut akan dikabulkan  oleh Allah" (H.R. al Hakim dalam al  Mustadrak dari sahabat Maslamah ibn Habib al Fihri)
Hadits  ini menunjukkan kebolehan berdoa dengan berjama'ah, salah satu berdoa dan yang  lain mengamini, termasuk dalam hal ini yang sering dilakukan oleh jama'ah  setelah sholat lima waktu, imam sholat berdoa dan jama'ah  mengamini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar