Jumat, 24 Agustus 2012

Haid, Cukur Rambut sebelum Mandi Besar

Bagaimana seandainya ada orang haid/nifas sebelum berhenti masa haidnya/nifasnya dia keramas, dan rambutnya ada yang rontok. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya rambut yang rontok itu dan juga hukum mandinya, padahal haidnya belum tuntas dan belum mandi besar. Tolong kasih penjelasan sekaligus kitabnya!
Firman, wongsantay@yahoo.com

JAWAB:
Sebenarnya bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dianjurkan tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan, bukannya tidak boleh. Sebab ada sebagian keterangan yang menjelaskan anggota badan yang belum disucikan kelak di akhirat akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan janabah (belum disucikan). Akan tetapi bila ada yang terlanjur dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat bekas anggota yang dipotong saja, bukan potongan dari anggota itu.
Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, II/307; Fathul Mu’in, bab Ghusl.

Haid, Cukur Rambut sebelum Mandi Besar

Bagaimana seandainya ada orang haid/nifas sebelum berhenti masa haidnya/nifasnya dia keramas, dan rambutnya ada yang rontok. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya rambut yang rontok itu dan juga hukum mandinya, padahal haidnya belum tuntas dan belum mandi besar. Tolong kasih penjelasan sekaligus kitabnya!
Firman, wongsantay@yahoo.com

JAWAB:
Sebenarnya bagi wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dianjurkan tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan, bukannya tidak boleh. Sebab ada sebagian keterangan yang menjelaskan anggota badan yang belum disucikan kelak di akhirat akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan janabah (belum disucikan). Akan tetapi bila ada yang terlanjur dipotong, maka yang wajib dibasuh adalah tempat bekas anggota yang dipotong saja, bukan potongan dari anggota itu.
Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, II/307; Fathul Mu’in, bab Ghusl.

Batasan Talak

Seorang suami berkata kepada istrinya, ”Aku menyesal menikah dengan kamu.” Apakah ucapannya bisa dikatakan talak?.
Zainul Millah, almubrom@mig33.com


JAWAB:
Sebagaimana dijelaskan dalam fikih, ungkapan untuk perceraian itu ada dua model:
1) Sharih (jelas)
2) Kinayah (tidak jelas/sindiran)
Ungkapan sharih tidak perlu niat menjatuhkan talak untuk terjadinya talak, dengan kata lain, kendati diucapkan dengan bertujuan mainan maka talak tetap terjadi.
Sedangkan ungkapan kinayah tidak bisa menyebabkan terjadinya talak kecuali dalam pengungkapannya disertai dengan tujuan (niat) mentalak istrinya, maka talak dihukumi terjadi.
Ungkapan talak yang sharihitu hanya ada tiga: thalaq (talak), firaq (pisah), dan sarah (melepas). Namun untuk talak menggunakan terjemahannya lafadz firaq dan sarah, ulama masih berselisih ada yang mengatakan sharih ada yang mengatakan kinayah, sedangkan terjemahannya ath-thalaq ulama sepakat mengatakan sharih.
Ungkapan talak dalam pertanyaan itu masuk kategori kinayah, sehingga bergantung niat hati dan tujuan si suami.

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...