Ust. Bagaimana hukumnya merebonding rambut?
Moch Yusrin, mochyusrin@yahoo.com
JAWAB:
Merebonding rambut termasuk perbuatan mengubah penciptaan (taghyîrul-khilqah) yang dilarang, kecuali bila dikerjakan oleh seorang istri untuk menyenangkan suaminya dan tentunya mendapat izin dari suaminya.
Lihat: Nihayatul-Muhtaj, II/128.
Moch Yusrin, mochyusrin@yahoo.com
JAWAB:
Merebonding rambut termasuk perbuatan mengubah penciptaan (taghyîrul-khilqah) yang dilarang, kecuali bila dikerjakan oleh seorang istri untuk menyenangkan suaminya dan tentunya mendapat izin dari suaminya.
Lihat: Nihayatul-Muhtaj, II/128.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar