Jumat, 26 Oktober 2012

Burung Bersuara Merdu untuk Lomba

Bagaimana hukumnya membeli atau menjual burung karena bunyinya bagus untuk dibuat lomba? Mohon jawabannya!
Mahrus, mahrus.ali23@yahoo.co.id


JAWAB:
Mengenai penjualan burungnya tidak bermasalah atau sah-sah saja, namun karena pembelian tadi dikarenakan ada tujuan untuk dibuat lomba (taruhan) yang hukumnya haram maka hukum transaksinya haram, maksudnya, transaksinya tetap sah tapi haram.
Lihat: Fathul Muin.

Tidak ada komentar:

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...