Bagaimana hukumnya membeli atau menjual burung karena bunyinya bagus untuk dibuat lomba? Mohon jawabannya!
Mahrus, mahrus.ali23@yahoo.co.id
JAWAB:
Mengenai penjualan burungnya tidak bermasalah atau sah-sah saja, namun karena pembelian tadi dikarenakan ada tujuan untuk dibuat lomba (taruhan) yang hukumnya haram maka hukum transaksinya haram, maksudnya, transaksinya tetap sah tapi haram.
Lihat: Fathul Muin.
Mahrus, mahrus.ali23@yahoo.co.id
JAWAB:
Mengenai penjualan burungnya tidak bermasalah atau sah-sah saja, namun karena pembelian tadi dikarenakan ada tujuan untuk dibuat lomba (taruhan) yang hukumnya haram maka hukum transaksinya haram, maksudnya, transaksinya tetap sah tapi haram.
Lihat: Fathul Muin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar