Jumat, 26 Oktober 2012

Akad Gadai yang Benar

Masyarakat kampung kami terbiasa melakukan akad gadai, yang mana barang/apa saja yang digadaikan bisa dipakai sesuka hati dan tanpa batas waktu oleh penerima gadai sebelum utang dilkunasi. Contoh: Pak Karim mempunyai satu petak sawah, karena dia butuh uang maka sawahnya digadaikan kepada bapak Haji Asep. sebelum Pak Karim bisa melunasi hutangnya kepada bapak. H Asep, maka sawah tersebut digarap terus oleh H Asep tanpa kenal waktu.

Pertanyaan: 1) Sahkah akad gadai di atas? 2) Jika tidak, bagaimana solusinya, mengingat hal itu sudah menjadi adat?

Moch. Abu Qomar, aboeqomar@ymail.com


JAWAB:

Apabila penggarapan sawah oleh H. Asep sebagai penerima gadaian (murtahin) tidak disyaratkan dalam akad, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama: Menurut sebagian ulama gadai seperti itu termasuk bagian dari riba, sebab kebiasaan yang sudah berlaku di kalangan masyarakat itu posisinya sama dengan syarat, berarti sama dengan menyaratkan dalam akad. Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa setiap akad hutang piutang yang menarik sebuah kemanfaatan maka dianggap riba, demikian juga praktek dalam pertanyaan ini.

Sedangkan menurut pendapat Imam Ramli tidak dianggap riba, sebab kebiasaan masyarakat tidak diposisikan sama dengan syarat.

Perbedaan hukum di atas adalah murni dari kacamata fikih. Apabila kita memandang dari kacamata tasawuf maka sebaiknya jangan dilakukan, meskipun masih ada pendapat yang memperbolehkan. Imam Abu Hanifah tidak mau berteduh di bawah pohon orang yang berhutang pada Beliau, karena kawatir termasuk mengambil kemanfaatan dari hutang tersebut.

Lihat: Raudhatut-Thâlibîn, I/477

Tidak ada komentar:

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...