Jumat, 22 Juli 2022

JUAL BELI RAMBUT & ANGGOTA TUBUH MANUSIA

Termasuk yg dihukumi haram adalah memperjual-belikan segala anggota badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tertera dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102: 


وَ اتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ الاِنْتِفَاعِ بِشَعْرِ الأَدَمِى بَيْعًا وَ اسْتِعْمَالاً لأَنَّ الاَدَمِى مُكْرَمٌ لِقَوْلِهِ سُبحَانَهُ وَتَعَالى " وَ لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِى أَدَمَ" فَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يَكُونَ شَيْءٌ مِنْ جَزَائِهِ مُهَانَا مُبْتَذَلاً

Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah: 


وَ لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِى أَدَمَ

“Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70).

Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan (termasuk diperjual belikan). 


Dari sini dapat difahami, jika menjual rambut saja haram, padahal rambut adalah anggota paling ringan dan subur tumbuhnya, apalagi menjual anggota badan yang tidak bisa tumbuh lagi, pasti hukumnya lebih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...