Sabtu, 13 Agustus 2022

DAHI TERTUTUP KETIKA SUJUD ; SAHKAH ?

 



Izin mau nanyak kiyai, bagaimana hukumnya orang yang shalat dahinya tertutup oleh songkok atau imamah sampai dahinya tidak terlihat dan tidak menyentuh tempat sujud sama sekali ?


Jawaban


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 


Mayoritas ulama Sepakat bahwa dahi adalah bagian yang wajib menyentuh tempat sujud di kala bersujud dalam shalat. Dalam makna, tidak sah shalat seseorang yang melakukan sujud dengan sengaja tidak meletakkan wajahnya ke tempat sujudnya.


Hal ini berdasarkan dalil :


قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ


   Nabi ﷺ bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Berkata Syaikh Mustafa Khin rahimahullah :


يشترط لصحة السجود مراعاة الأمور التالية: كشف الجبهة عند ملامستها الأرض...


“Dan disyaratkan untuk sahnya sujud adalah menjaga beberapa perkara berikut ini : Terbukanya dahi ketika bersentuhan dengan lantai (tempat sujud)...”[1]


Lantas bagaimana bila wajah yang diletakkan di lantai untuk sujud itu terhalang benda semisal kain, kertas dan lainnya ?


 Penghalang wajah dengan dengan tempat sujud terbagi menjadi dua ; Pertama penghalang yang diletakkan dilantai, semisal sejadah yang tidak turut bergerak bersama orang yang sedang shalat, dan kedua penghalang yang menghalangi wajah dari tempat sujud yang turut bergerak bersama orang yang shalat, seperti surban, kopiah atau rambut.


Untuk penghalang kategori pertama, semisal sajadah atau karpet yang dihamparkan untuk shalat,  ulama sepakat bahwa itu tidak menghalangi sahnya sujud seseorang. Karena yang demikian ia dianggap sebagai bagian tempat sujud itu sendiri dan ada riwayat yang menjadi legalitas kebolehannya.


عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ : وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ


Jabir berkata: "Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah ﷺ Abu Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah shalat dalam satu baju yang menyelimutinya." (HR. Muslim).


Lalu bagaimana dengan penghalang sujud kategori yang kedua, yakni yang ikut bergerak bersama badan seseorang ? 


Seperti baju yang menjulur, surban, imamah dan kopiah ? Ulama madzhab berselisih pendapat mengenai hukumnya. Berikut penjelasannya.


Hukum bersujud di atas kain yang bergerak bersama mushalli


 Kain yang dikenakan oleh orang yang shalat, yang berpotensi menghalangi kening dari tempat sujud adalah imamah (surban) dan kopiah yang dikenakkan atau bisa pula rambut seeorang yang panjang dan kemudian menjuntai ke depan.


  Permasalahan ini secara rincian hukum juga terbagi menjadi dua kasus : pertama, Kopiah atau surban tersebut menghalangi secara keseluruhan dahi dari tempat sujud dan kedua, Penghalang hanya menutupi sebagian wajah/dahi.


1. Penghalang menutupi semua bagian dahi.


A. Sah menurut mayoritas madzhab


      Mayoritas ulama madzhab yaitu dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah berpendapat bahwa hal ini tidak menghalangi sahnya shalat. Sujud diperkenankan meskipun semua bagian dahi terhalang oleh kain atau rambut dari tempat sujud. Disebutkan dalam al Mausu’ah :


ذهب جمهور الفقهاء وهم الحنفية والمالكية والحنابلة، وجمع من علماء السلف، كعطاء وطاوس والنخعي والشعبي والأوزاعي إلى عدم وجوب كشف الجبهة واليدين والقدمين في السجود، ولا تجب مباشرة شيء من هذه الأعضاء بالمصلى بل يجوز السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل بالمصلي


Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dan sekelompok ulama salaf terdahulu seperti imam Atha’ Thawus, an Nakha’i, asy Sya’bi dan Auza’i berpendapat tidak adanya kewajiban harus membuka dahi, kedua tangan dan kedua kaki di dalam sujud. 


Dan tidak ada pula kewajiban dari anggota sujud ini untuk bersentuhan langsung (dengan tempat sujud). Tapi dibolehkan sujud meski terhalang kedua tangannya dengan lengan baju, atau juluran imamah atau yang selain itu yang bersambung dengan tubuh orang yang shalat...”[2]


Berkata al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah :


ولا ‌تجب ‌مباشرة ‌المصلى ‌بشىء ‌من ‌هذه ‌الأعضاء


“Dan tidak wajib secara langsung meletakkan anggota badan dengan sesuatu (yang menjadi tempat sujud).”[3]


Hal ini didasarkan kepada adanya dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan sujud dalam kondisi seperti yang disebutkan. Anas radhiyallahu anhu, dia berkata :


كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأْرْضِ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ


 “Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh ﷺ pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)


Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :


لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ وَهُوَ يَتَّقِي الطِّينَ إِذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عَلَيْهِ يَجْعَلُهُ دُونَ يَدَيْهِ إِلَى الأْرْضِ إِذَا سَجَدَ


“Aku telah melihat Rasûlullâh ﷺ pada suatu hari yang hujan, beliau menjaga diri dari tanah ketika bersujud dengan selimutnya, beliau menjadikannya di bawah tangannya ke bumi jika bersujud.” (HR. Ahmad)


   Dan juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersujud di atas lipatan sorban. (HR. Abdurrazaq)


B. Tidak sah menurut Syafi’iyyah


Sedangkan madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud dengan kening terhalang secara keseluruhan oleh kain atau benda apapun menyebabkan tidak sahnya sujud tersebut, sebagian riwayat menyebutkan ini juga pendapat imam Ahmad bin Hanbal.


Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :


في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به: قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سجوده علي شئ من ذلك


“Bersujud dengan menutup telapak tangan tertutup lengan baju, atau juluran surban imamah dan yang selain itu yang bersambung dengannya (tubuh orang yang shalat) telah kami sebutkan bahwa dalam madhzab kami (syafi’iyyah) itu semua menyebabkan sujudnya tidak sah.”[4]


Pendapat ini didasarkan kepada keumuman dalil : “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Juga sebuah hadits :


إِذَا سَجَدْتَ، فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ


“Ketika kamu sujud, tetapkanlah keningmu.” (HR. Ibnu Hibban)


Kalangan syafi’iyyah memaknai hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur diatas, dilakukan karena adanya udzur bukan kondisi normal, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits itu sendiri : “Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh ﷺ pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung-red) bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)[5]


2. Penghalang menutupi sebagian dahi


Adapun bila kain surban, kopiah  atau rambut hanya menutupi sebagian kening/ dahi, tidak secara keseluruhan, ulama sepakat bahwa ini tidak merusak keabsahan sujud tersebut.


Berkata al Imam Asy Syafi’i rahimahullah :


ولو سجد على ‌بعض ‌جبهته دون جميعها كرهت ذلك له ولم يكن عليه إعادة


“Kalau seandainya seseorang bersujud dengan  sebagian  penghalang ke tempat sujudnya  maka itu makruh, namun tidak perlu mengulang sujudnya.”[6]


Berkata imam an Nawawi rahimahullah : “Tetapi bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud. maka sujudnya sah. Namun  sunnahnya terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.”[7]


Kesimpulan


Sujud dengan menutup semua dahi tidak sah menurut sayfi’iyyah namun tetap sah menurut mayoritas ulama. Namun sebaiknya membuka kening sebagian ketika sujud. Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :


المستحب مباشرة المصلى بالجبهة واليدين ليخرج من الخلاف ويأخذ بالعزيمة


“Dan dianjurkan bagi orang yang shalat secara langsung (tanpa ada penghalang) meletakkan dahi dan kedua tangannya demi keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dan mengambil ‘azimah (kesungguhan/kehati-hatian dalam beragama)...”[8]


Wallahu a’lam.

_________

[1] Fiqh Manhaji (1/35).

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/208)

[3] Al Mughni (2/197)

[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (3/425).

[5] I’anah at-Thalibiin (I/194)

[6] Al Umm (1/136),

[7] Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (1/ 145)

[8] Al Mughni (1/561)

Jumat, 12 Agustus 2022

CELAAN BERBANGGA DIRI


*Materi ke 220 hal. 409-410*


بسم الله الرحمن الرحيم


1. Amal yang sedikit kadang kala mengungguli amal yang banyak. Sebab amalan yang banyak orang akan menganggapnya banyak dan timbullah sifat ujub pada dirinya (berbangga diri) sehingga pahala amal itu pun terhapus sebab ujub.¹ <atau yang semakna dengan pembahasan ini> 


2. Semua amal kebaikan hamba tidak akan menyamai sujudnya para malaikat, bagaimana bisa manusia membanggakan diri dengan ibadahnya?! <atau yang semakna dengan pembahasan ini> 


3. Telah datang sebuah hadits bahwasanya Allah mempunyai para malaikat yang selalu ruku', sujud dan bertasbih semenjak mereka diciptakan. Mereka dalam beribadah tidak pernah loyo, dan kesibukan mereka hanyalah ibadah. Jika hari kiamat telah tiba, mereka berkata: _ 'Engkau Maha Suci, segala puji milik-Mu. Kami masih belum mengenal-Mu dengan sebenar-benarnya ma'rifat, dan kami belum beribadah kepada-Mu dengan sebenar-benarnya ibadah"_. <an-Nashaih ad Diniyyah: 31> 


4. معصية أورثت ذلا وافتقارا خير من طاعة أورثت عزا واستكبارا.

_Perbuatan maksiat yang menimbulkan rasa rendah diri dan hina, itu lebih baik daripada ketaatan yang menyebabkan rasa mulia dan sombong_. <al Hikam: 1/72> 


5. Diriwayatkan dari Al-Kholil bin Ayyub, bahwasanya ada seorang lelaki di bani Israil dijuluki dengan: _"orang keji bani israil"_ karena banyaknya kerusakan yang telah diperbuatnya. Dia bertemu dengan lelaki lainnya dari bani israil yang dikenal dengan _'abid_ (orang yang ahli ibadah) bani Israil" sebuah awan pun selalu menaunginya. Si orang keji ini berkata pada dirinya: _"Aku adalah orang keji dari bani Israil, sedangkan lelaki ini adalah ahli ibadahnya bani Israil, jika aku duduk berdekatan dengannya, mudah mudahan Allah memberiku rahmat-Nya berkat sang abid ini"_. Lalu si keji itu mendekati sang abid. Si abid berkata kepada dirinya: _"Aku adalah orang yang ahli ibadah di bani Israil, sedangkan lelaki ini adalah orang keji bani Israil sedang duduk di dekatku"_. Lalu si abid pun memandang rendah si orang keji seraya berkata: _"Pergi dan menjauhlah dariku"_. Allah pun menurunkan wahyu-Nya kepada Nabi di saat itu yang berbunyi: _"Suruh keduanya (si keji dan si abid) untuk beramal mulai dari awal lagi, karena Aku (Allah) telah mengampuni si keji dan menghapus pahala ibadah si abid"_. Dalam hadits yang lain: _"Maka awan yang menaungi si abid pun berpindah menaungi si keji"_. <Syarh al-Hikam: 1/73>

__________________


¹ Disebutkan dalam kitab «Bughyatul Mustarsyidin»: Terkadang amal perbuatan yang sedikit bisa mengungguli amal perbuatan yang banyak, di antaranya: Seperti mengqashar shalat lebih utama daripada menyempurnakannya bagi yang memenuhi syarat, dan seperti shalat witir 3 rakaat lebih utama daripada 5 rakaat, 7 rakaat atau 9 rakaat menurut pendapat imam Ghozali, dan pendapat ini ditolak ulama yang lain. Seperti juga shalat sekali dengan berjamaah lebih utama daripada mengulang-ulang shalat sampai 25 kali dengan sendirian jika kita katakan boleh. Juga seperti mempercepat shalat 2 rakaat sunnah fajar lebih utama daripada memanjangkannya. Juga seperti shalat 2 rakaat 'Id (Idul Fitri/Idul Adha) lebih utama daripada shalat 2 rakaat gerhana dengan cara-caranya yang sempurna. Juga seperti shalat 1 rakaat witir lebih utama daripada shalat 2 rakaat fajar dan tahajud di malam hari walaupun banyak.


*M. Ubaidillah Arsyad*

*Pati, Sabtu 2 Ramadhan 1441 H.*


اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه أجمعين

KEUTAMAAN BERSABAR

 *KEUTAMAAN BERSABAR* 


*Materi ke 190 hal. 354-356*


بسم الله الرحمن الرحيم


1. Sebagian ulama berkata, "orang-orang di zaman sekarang memiliki kesabaran yang sedikit, padahal (hidup) di zaman mereka itu membutuhkan kesabaran yang banyak. sedangkan orang-orang terdahulu memiliki kesabaran yang banyak, padahal (hidup) di zaman mereka membutuhkan kesabaran yang sedikit. (orang yang paling membutuhkan kesabaran adalah para pencari ilmu, Allah berfirman: 

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا ۖ 

_"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar"_ (Q.S Al Sajadah: 24). <alMajmu' Lil Habib Abdullah bin Husain: 24> 


2- روي عن ابن عباس أن الصبر في القران على ثلاث درجات: (١) صبر على أداء الفرائض له ثلاثمئة درجة (٢) وصبر عن المحارم له ستمئة درجة (٣) وصبر على المصائب عند الصدْمة الأُولى له تسعمئة درجة.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sabar dalam Al-Qur'an itu ada 3 tingkatan: 1) Sabar dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, sabar ini mempunyai 300 derajat. 2). Sabar dalam menjauhi larangan-larangan agama, sabar dalam hal ini mempunyai 600 derajat. 3). Sabar terhadap musibah di permulaan terkenanya musibah, sabar ini mempunyai 900 derajat. <Hidâyatuth Thalibin: 152> keterangan senada di <Kalâmul Habib 'Idrus al Habsyi: 253> 


3- Nabi ﷺ bersabda: 

« المؤمن سريع الغضب سريع الرضا »

_"Orang mukmin itu cepat marah dan cepat memaafkan"_. Nabi ﷺ tidak mensifati orang mukmin dengan orang yang tidak marah. Begitu juga, Allah ﷻ berfirman: 

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ 

_"Dan orang-orang yang menahan amarahnya"_ (Q.S. Ali Imron: 134). 

Allah ﷻ tidaklah berfirman: 

_"Dan orang-orang yang tidak punya marah"_. <al-Ihya': 2/160> 


4- Dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ»

_"Orang kuat bukanlah dengan menang dalam bergulat, tapi orang kuat adalah orang yang bisa menahan dirinya ketika marah"_. <Riyâdhus Shalihin: Hadits no. 647>


5- Hendaklah seseorang tidak berkata: "Aku memiliki bagian dari akhlaq" sampai dia menguji dirinya sendiri. Jikalau dia bisa menahan diri ketika marah dan ketika syahwat, maka orang itu telah memiliki sebagian dari akhlaq. <Kalamul Habib Abdullah bin 'Idrus al 'Idrus: 105> 


6- مقابلة الإساءة بالإساءة كمقابلة النار بالنار، ومقابلة الإحسان بالإحسان كمعاملة التجار

Membalas kejahatan dengan kejahatan itu seperti membayar api dengan api, dan membalas kebaikan dengan kebaikan itu seperti transaksi para pedagang (tidak memberi kecuai dengan imbalan). <atau yang semakna dengan pembahasan ini>  


7- Diriwayatkan bahwasanya Lukman berkata kepada putranya: _"Wahai anakku, jika kamu ingin mengikat persaudaraan dengan seseorang, buatlah dia marah terlebih dahulu!, Jika dia tetap melayanimu ketika marah (maka jadikanlah dia saudaramu). Jika tidak, maka waspadalah terhadapnya!"_. <al-Manhaj as-Sawiy: 331> keterangan senada di <Tanbihul Mughtarrin: 72> 


8- ينبغي للإنسان أن يتعلم الصبر ممن يسيء إليه

Hendaknya manusia itu belajar bersabar dari orang yang berbuat jahat kepadanya. <atau yang semakna dengan pembahasan ini> 


9- Setiap sesuatu itu ada batasan waktunya, bahkan wadah pun punya batasan. Jika wadah itu pecah, maka hendaklah tidak marah kepada orang yang memecahkannya, kecuali jika dia memecahkannya dengan sengaja. <atau yang semakna dengan pembahasan ini> 


10- Imam Syafi'i berkata: 

من استُغضب فلم يغضب فهو حمار، ومن استُرضي فلم يرض فهو شيطان.

_"Barang siapa yang dipancing untuk marah (berkaitan dengan hak Allah) namun dia tidak marah, maka dia adalah keledai. Dan barang siapa yang dimintai maaf (berkaitan dengan hak pribadinya) namun dia tidak mau memaafkan, maka dia adalah setan"_. <Mujib Dâris-Salâm: 270>.


*M. Ubaidillah Arsyad*

*Pati, Rabu 05 Februari 2020*


اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

Agen pulsa all operator

 SUPER TELKOMSEL PROMO ======================= 🍒 TMP5 = 4.975 🍒 TMP10 = 9.975 SUPER INDOSAT PROMO =============== 🧀 IMS5 = 5.395 🧀 IMS10...